Hukum Tidur Pagi Setelah Shalat Subuh
Tidur pagi setelah shalat Shubuh merupakan hal yang
makruh untuk dilakukan. Karena di waktu itu, adalah waktu dimana ada banyak
keberkahan.
+ Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim
rahimahullah :
وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ
صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ
“Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah
tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah
waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak).” (Madarijus
Salikin, 1: 369)
+ Urwah mengatakan :
إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه
“Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di
waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi
Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).
+ Nabi SAW pun mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang
penuh keberkahan untuk umatnya.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR.
Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212.)
+ Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatawanya
berkata, “Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat
Shubuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak
mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang
dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.” (Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 2063)
Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar